Tersangkut Narkoba dan Sempat Kabur, SHD Warga Lalar Liang Akhirnya Serahkan Diri

Taliwang – Sempat kabur, SHD (40 tahun) warga Desa Lalar Liang, Kecamatan Taliwang, akhirnya menyerahkan diri ke kantor Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, pada Selasa (29/3/2022).

Penyerahan dirinya, menyusul telah dilakukan penggerebekan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat, pada Jum’at (25/3/2022) sekira Pukul 19.30 Wita, di kediaman pelaku SHD, di RT 05/01 Dusun Lalar, Desa Lalar Liang.

“Benar, saat penggerebekan SHD berhasil melarikan diri, sehingga petugas langsung menuju kediaman pelaku dan menggeledah rumah pelaku. Setelah dilakukan penggeledahan akhirnya petugas menemukan 17 poket sabu siap edar,” kata, Kapolres AKBP Heru Muslimin, S.IK, MH melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Ia menjelaskan, bermula penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

“Mendapat informasi itu, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut, serta menuju TKP untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Selain 17 poket sabu seberat 5, 81 gram siap edar, di TKP, sambung pria asal Bogor itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah tutup botol netral yang terpasang 2 pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah senter, 1 (satu) buah plastik klip merk ctik ukuran besar, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) buah lembar tisu, 3 (tiga) buah plastik klip ukuran sedang, 4 (empat) buah jarum sumbu, 5 (lima) buah plastik klip ukuran kecil dan 6 (enam) pipet plastik yang ujungnya runcing.

Tim Opsnal, kata dia, hingga kini terus melakukan pengembangan terhadap penangkapan pelaku.

BACA JUGA :   Sosisolog: Insentif Guru Ngaji ala Ganjar-Mahfud Perlu Direalisasikan

“Yang jelas, Tim Opsnal Satres Narkoba yang di pimpin oleh AKP M. Fathoni masih mendalami asal muasal barang haram tersebut. Untuk pelaku dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan guna kepentingan hukum lebih lanjut,” demikian, tutupnya.(Kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *