Sumbawa Barat, taliwangnews.com—Hj. Sitti Rohmi Djalilah dan HW Musyafirin (Rohmi-Firin) akhirnya dinyatakan batal gagal sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun ini, sebagaimana diisukan dalam sepekan terakhir. Pasalnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya menyerahkan dokumen resmi B1KWK kepada Rohmi-Firin sebagai syarat mutlak dukungan dari partai besutan Muhaimin Iskandar tersebut, secara langsung di Sekretariat DPP oleh Jazilul Fawaid selaku Wakil Ketua Umum PKB, di Jakarta pada Jum’at 2 Agustus kemarin
Jazilul Fawaid, dalam sambutannya mengaku bahwa Rohmi-Firin merupakan Paslon yang ideal untuk dipilih oleh masyarakat NTB pada Rabu 27 November mendatang. ”Dalam menentukan arah dukungan partai selama ini, kami hanya ingin mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dinginkan oleh masyarakat NTB. Dan Rohmi-Firin memang Paslon yang ideal untuk dimenangkan, karena dianggap mengerti masalah NTB, dan insyallah mampu mensejahterakan masyarakat NTB dalam lima tahun ke depan,” harapnya
Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani juga mengakui, bahwa dalam jajak pendapat yang diperoleh dari beberapa lembaga survei, Rohmi-Firin lebih cendrung memiliki tran yang positif dibanding paslon yang lainnya. “Atas dasar itulah kemudian, DPP mengannggap bahwa Rohmi-Firin layak untuk diusung. Oleh karena itu, kami di DPW PKB NTB, akan bekerja secara maksimal untuk menjadikan Rohmi-Firin sebagai Gubermur dan Wakil Gubernur terpilih, periode 2024-2029,” tandasnya
Untuk diketahui sebelumnya, Rohmi-Firin sudah didukung oleh PDIP dengan jumlah perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) NTB, sebanyak 4 kursi, Perindo 3 kursi, dan dukungan dari Partai Bulan Bintang sebayak 2 kursi. Menyusul dukungan dari PKB dengan perolehan kursi paling banyak, yakni 6 kursi. Dengan demikian, total dukungan yang berhasil dihimpun oleh Rohmi-Firin tercatat sebanyak 15 kursi. Jumlah tersebut melebihi ambang batas pencalonan yang telah ditentukan dalam Pilkada NTB, yaitu sebanyak 13 jumlah minimal peroleh kursi dari partai koalisi di DPRD NTB. (**)