Sumbawa Barat —Kasus penyalahgunaan barang yang disubsidi pemerintah tak hanya terjadi pada tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang saat ini sedang ramai. Pupuk subsidi pemerintah untuk para petani pun tak luput dari penyalahgunaan ini. Buktinya, sekitar 6 ton pupuk subsidi pemerintah berhasil digagalkan Polres Sumbawa Barat.
Pupuk yang diangkut menggunakan satu unit truk itu diamankan saat akan menyeberang dari Pelabuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat menuju Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
‘’Ada sekitar 6 ton pupuk subsidi selundupan berhasil kita amankan. Pupuk itu diketahui diambil dari Kabupaten Sumbawa dan akan dibawa menuju Lombok,’’ jelas Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap melalui Kasat Reskrim Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.k. S.IK, Senin (11/9/2023).
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, pupuk subsidi diketahui dibeli seseorang dari sejumlah petani di Kabupaten Sumbawa. Sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, mengingat pembelian tersebut dilakukan langsung kepada para petani.
‘’Modusnya si pembeli mengambil dari beberapa orang yang punya stok di Sumbawa. Baru setelah itu dikirim ke Pulau Lombok,’’ paparnya.
Sesuai aturan, pupuk subsidi ini dilarang keras untuk diperjualbelikan secara umum. Apalagi pupuk tersebut diambil dari satu wilayah kemudian dijual ke wilayah lain. ‘’Kasus ini masih kita kembangkan terus. Dan tentunya sangat kita sesalkan, kenapa karena ini merugikan petani,’’ tutupnya.(red)