Sumbawa Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penertiban terhadap seluruh Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu yang dipasang sejumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan Partai Politik (Parpol) di tempat umum di Sumbawa Barat.
Hal ini membuat sejumlah Bacaleg merasa dirugikan dengan keputusan bersama antara Bawaslu KSB dan Sat Pol PP KSB, khususnya Bacaleg DPRD Provinsi.
Politisi Senior Junaidi Kasum yang akrab disapa JK, yang juga Bacaleg DPRD Provinsi NTB dari PKS merasa dirugikan dengan aturan ini. Menurut JK keputusan tersebut dinilai overlap sebab Kabupaten/Kota lainnya di NTB tidak ada aturan penertiban sejauh ini.
“ Kami bukannya tidak setuju dengan aturan penertiban APS tapi harusnya serentak, ini kan hanya di KSB sementara Kabupaten/Kota lainnya di NTB gak ada masalah,” ujar JK, Sabtu (30/9/23) memberikan reaksi keras soal penertiban APS yang dinilai sangat merugikan Bacaleg.
Dikatakan JK, penetiban khusus Bacaleg DPRD Provinsi mestinya berdasarkan kesepakatan dengan pihak-pihak terkait di Provinsi dan tidak bisa kemudian KSB mengambil langkah sendiri.
“ Memang betul ada aturan Pemilu dari pusat soal penertiban APS ini, tapi harusnya ada rujukannya dari Provinsi, KSB juga mesti perhatikan kaerifian lokal dalam hal ini , yang jelas kami merasa dirugikan sebab Kabupaten/Kota lainnya APS tetap berkibar, Bacaleg asal KSB tentu merugi selain biaya besar telah dikeluarkan tiba-tiba ditertibkan apalagi Bacaleg KSB butuh dikenal di daerahnya sendiri,” tandas JK.
JK kemudian meminta Bawaslu dan Pol PP KSB untuk meninjau kembali persoalan penertiban APS tersebut, sampai ada rujukan dari Provinsi.
“Kami berharap ini ditinjau kembali, gak ada penertiban mohon kepada pemerintah setempat penertiban boleh dilakukan setelah duduk bersama Parpol Caleg Provinsi dan serentak dan tidak boleh antar kabupaten harus ada rujukan pihak terkait di Provinsi,” pungkasnya.
Terpisah anggota Bawaslu KSB Karyadi, S.E mengatakan Bawaslu memahami aturan yang berlaku se Indonesia soal aturan Pemilu ini, menurutnya secara de fakto dan yuridis cakupan Nusantara terkait wilayah internal urusan masing-masing, begitu juga aplikasi berlaku dilapangan mengatur secara nasional.
Terkait penertiban APS ini, Karyadi bilang pihaknya dari pusat diminta mengadakan rapat koordinasi masing-masing dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Pol PP sebagai eksekutor.Bawaslu dikatakan Karyadi memberi penilaiaan dan jalankan tata regulasi yang ada, dari koordinasi itulah muncul kesepakatan bersama.
“ Jadi kita Bawaslu hanya beri penilaian dan regulasi sementara Pol PP sendiri kan punya Perda soal tata ruang dan reklame yang menjadi dasar penertiban APS,” tandas Karyadi.
Sesuai jadwal dan kesepakatan bersama penertiban APS di Sumbawa Barat akan berlangsung sejak Jum’at 28 Oktober 2023 dimulai dari Kecamatan Taliwang dan berakhir kami 12 Oktober 2023 di Kecamatan Brang Ene.
Berikut Kesepakan Bersama Bawaslu KSB dan Sat Pol PP KSB soal Penertiban APS